Pelaku pemerkosaan yang melibatkan 19 korban (Dok. Ist) |
NganjukTerkini.id - Reza Indragiri Amriel, seorang pakar psikologi forensik, memberikan pandangan tentang kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung.
Pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ini, meskipun memiliki keterbatasan fisik tanpa kedua tangan, kini menjadi tersangka dalam kasus kekerasan seksual.
Menurut Reza, jika terbukti bersalah, Agus dapat dikategorikan sebagai residivis, yaitu pelaku kejahatan yang melakukan tindakannya secara berulang meskipun belum pernah dipenjara.
"Residivis yang saya maksud perilaku jahat berulang yang argonya dihitung berdasarkan jumlah korban," urai Reza, dikutip dari kanal YouTube Official iNews, Jumat (5/11/2024).
Jumlah korban yang terus bertambah mengindikasikan potensi bahaya yang serius dari pelaku ini.
Kasus ini juga masuk dalam kategori kejahatan berat berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Reza menegaskan bahwa pihak berwenang harus memberikan perhatian serius pada kasus ini, meskipun saat ini Agus berstatus tahanan rumah.
"Kita patut punya keinsafan (kesadaran) bahwa orang ini adalah orang yang super berbahaya."
Menurutnya, kejahatan seksual tidak hanya dilakukan oleh orang tanpa disabilitas. Ada anggapan keliru di masyarakat yang menyatakan bahwa penyandang disabilitas tidak mungkin melakukan tindakan kejahatan.
Padahal, dalam kenyataannya, disabilitas tidak menghalangi seseorang untuk melakukan kekerasan seksual jika ada niat dan strategi tertentu.
"Tetap dengan menaruh rasa hormat dan simpati atas keterbatasan fisik yang dia miliki, tetapi dengan pemahaman bahwa orang ini adalah residivis kejahatan serius yang sangat berbahaya, maka sepatutnya otoritas penegakan hukum melakukan penyikapan yang sangat serius terhadap yang bersangkutan sejak sekarang," urai Reza.
Hingga kini, jumlah terduga korban terus bertambah. Ketua Komisi Disabilitas Daerah NTB, Joko Jumadi, menyebut sudah ada 13 laporan resmi, dengan 3 korban telah menjalani pemeriksaan polisi.
Sementara itu, laporan dari Perhimpunan Bantuan Hukum menyebutkan kemungkinan korban mencapai 19 orang. Informasi ini mencakup keterangan dari pengelola homestay yang melihat beberapa wanita bersama Agus dalam beberapa kesempatan.
Di sisi lain, Agus Buntung membantah tuduhan tersebut. Ia mengaku pertemuannya dengan korban terjadi secara tidak sengaja.
Agus menyebut bahwa ia hanya meminta bantuan korban untuk mengantarnya pulang. Menurutnya, korbanlah yang mengajak dan membawa dirinya ke homestay, bahkan mengurus segala hal yang terjadi di sana.
Agus juga menekankan keterbatasan fisiknya sebagai alasan mengapa ia tidak mungkin melakukan tindakan tersebut.
Meskipun terus membantah, Agus telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Pelecehan Seksual.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, dengan harapan pihak berwenang dapat memberikan keadilan bagi para korban.