GpriTSCiTpG5GSY9TpMoGfO9TY==

Pembaruan Kredit UMKM untuk Meningkatkan Daya Saing Usaha

Restrukturisasi Kredit UMKM untuk Meningkatkan Daya Saing Usaha
(Dok, Ist)

NganjukTerkini.id - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki, menekankan pentingnya restrukturisasi dan transformasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia untuk meningkatkan daya saing global dan memberikan kontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Selama lima tahun masa jabatannya, Teten melihat kekuatan dan kelemahan UMKM, sehingga menyimpulkan bahwa transformasi dan restrukturisasi menjadi langkah yang tidak dapat dihindari.


"Selama lima tahun (menjabat MenKopUKM), saya mempelajari betul kekuatan dan kelemahan UMKM kita, sehingga saya berkesimpulan perlu upaya transformasi sekaligus restrukturisasi bagi UMKM,” ujar Teten dalam peluncuran Sistem Informasi Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan pada Jumat, 20 September 2024.


Tantangan yang dihadapi UMKM mikro

Menurut data, sekitar 96% dari keseluruhan usaha di Indonesia berada pada sektor mikro. Namun, sektor ini dinilai kalah produktif jika dibandingkan dengan perusahaan besar.

Masalah yang sering dihadapi oleh pelaku UMKM mikro adalah akses pembiayaan, teknologi produksi, serta pasar yang terbatas.

Teten menambahkan bahwa mayoritas UMKM mikro beroperasi dalam skala ekonomi subsisten, yang fokus utamanya adalah bertahan hidup dan membiayai kebutuhan keluarga.


“Artinya penting bagi UMKM yang mikro yang menyediakan 97 persen lapangan kerja. Tapi kalau ini (ekonomi subsisten) diteruskan yang mayoritas usahanya serupa dan lokal, sulit untuk dilakukan scaling-up skala usahanya. Maka, hal ini menjadi alasan perlunya dilakukan transformasi usaha menjadi lebih formal,” jelas Teten.


Pentingnya restrukturisasi untuk UMKM

Restrukturisasi juga dianggap esensial untuk menciptakan pengusaha baru dengan model bisnis yang mampu bersaing secara global.

Kementerian Koperasi dan UKM telah merancang berbagai kebijakan yang mendukung lahirnya wirausahawan baru yang potensial.


"Ke depan perlu restrukturisasi, melahirkan entrepreneur baru dengan produk dan ekonomi baru. Supaya kue ekonomi UMKM semakin besar," ungkap Teten.


Restrukturisasi ini juga mencakup dorongan agar UMKM menjadi bagian dari rantai pasok industri global. Teten menjelaskan bahwa Indonesia baru mencapai 4,2% UMKM yang terhubung ke rantai nilai global, angka ini jauh di bawah Vietnam yang mencapai 24,6%.

Oleh karena itu, menurutnya, UMKM Indonesia masih terputus dari industri global, dan upaya restrukturisasi harus fokus pada menciptakan UMKM baru yang mampu berkontribusi dalam ekonomi global.


Upaya Menghubungkan UMKM dengan Industri

Dalam rangka memperkuat koneksi antara UMKM dan industri, KemenKopUKM telah meluncurkan program kewirausahaan yang melibatkan kampus-kampus melalui Entrepreneur Hub.

Inisiatif ini diharapkan dapat memperbaiki UMKM yang ada dengan menciptakan wirausaha yang terencana dan berbasis pada teknologi serta riset.


“Kehadiran UMKM bukan hanya untuk menyerap lapangan kerja, tetapi UMKM ditugaskan bisa memberikan kontribusi pertumbuhan ekonomi nasional,” tambah Teten.


Menurutnya, banyak negara telah membuktikan bahwa penciptaan UMKM secara terencana dengan produk dan model bisnis yang matang dapat bersaing di pasar internasional.

Namun, Teten juga mengingatkan agar fokus UMKM tidak hanya pada ekspor, tetapi juga bagaimana produk UMKM di dalam negeri mampu bersaing dengan produk impor, terutama dari China.


Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan

Untuk memperkuat upaya ini, KemenKopUKM telah memperkenalkan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan, yang diharapkan akan memperkuat sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan kompetitif.

Jabatan ini, menurut Teten, akan menjadi instrumen penting bagi KemenKopUKM dalam mengoordinasikan pengembangan UMKM dan kewirausahaan yang tersebar di 23 kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah.


"Kita ingin dalam konteks bersama-sama terintegrasi, menghasilkan UMKM yang mampu menyediakan lapangan kerja berkualitas, menuju negara maju dengan pendapatan per kapita sebesar 30.000 dolar Amerika Serikat (AS) di tahun 2045, melalui transformasi dan restrukturisasi UMKM," kata Teten.


Langkah menuju UMKM yang berdaya saing

Deputi Kewirausahaan KemenKopUKM, Siti Azizah, menambahkan bahwa upaya untuk memperkuat kewirausahaan telah dilakukan melalui pembentukan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan. Jabatan ini terbuka bagi seluruh instansi pemerintah yang menjalankan program pengembangan UMKM dan kewirausahaan.


"Kami ingin melakukan pengembangan kewirausahaan nasional secara terpadu. KemenKopUKM telah mengupayakan terbentuknya satu jabatan fungsional yang mampu melaksanakan semua tugas dan fungsi yang dilaksanakan setiap ASN bidang kewirausahaan," ungkap Azizah.


KemenKopUKM juga telah mengembangkan sistem informasi yang memfasilitasi manajemen Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan. Sistem ini mencakup usulan formasi, uji kompetensi, pengajuan diklat mandiri, serta pengajuan peserta diklat.

Hingga saat ini, sebanyak 2.021 formasi dari 19 provinsi dan 144 kabupaten/kota telah diusulkan, dengan uji kompetensi yang dilakukan dua kali pada Mei dan Juli 2024.

Upaya reformasi dalam bidang SDM aparatur telah dilakukan, termasuk melalui undang-undang yang mengatur Jabatan Fungsional.

Langkah ini, seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2022, menetapkan bahwa Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan adalah jabatan karier bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada dalam klasifikasi manajemen.

Melalui berbagai langkah strategis tersebut, diharapkan UMKM Indonesia akan semakin kuat, tidak hanya sebagai pendorong utama lapangan kerja, tetapi juga sebagai aktor penting dalam pertumbuhan ekonomi global.

Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ketik kata kunci lalu Enter

close