GpriTSCiTpG5GSY9TpMoGfO9TY==

OJK Blokir 10.890 Entitas untuk Berantas Kegiatan Keuangan Ilegal

OJK Blokir 10.890 Entitas untuk Berantas Kegiatan Keuangan Ilegal
(Dok, Antara)

Jakarta, NganjukTerkini.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan terhadap kegiatan keuangan ilegal dengan memblokir 10.890 entitas keuangan ilegal dari periode 2017 hingga Agustus 2024.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memberantas praktik-praktik keuangan yang melanggar hukum dan berpotensi merugikan masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa sejak Januari hingga Agustus 2024, pihaknya telah menerima 11.712 pengaduan terkait entitas ilegal.

Dari jumlah tersebut, 11.091 pengaduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal, sementara 621 pengaduan terkait investasi ilegal.

Dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK pada Agustus 2024, Friderica merinci bahwa dari total 10.890 entitas ilegal yang dihentikan, 9.180 di antaranya adalah entitas pinjol ilegal, 1.459 terkait investasi ilegal, dan 251 lainnya adalah lembaga gadai ilegal.


Pemblokiran Entitas Ilegal Tahun 2024

Khusus pada periode Januari hingga Agustus 2024, OJK telah menghentikan 2.741 entitas keuangan ilegal. Dari jumlah ini, 2.500 entitas merupakan pinjaman online ilegal, sementara 241 entitas lainnya adalah penawaran investasi ilegal yang beroperasi di berbagai situs dan aplikasi digital.

Kedua jenis kegiatan ini dinilai sangat merugikan masyarakat, terutama bagi mereka yang tidak sepenuhnya paham mengenai risiko keuangan digital.


Friderica menegaskan, “Di sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari sampai dengan 31 Agustus 2024, pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 11.712 pengaduan,” ungkapnya.

Angka di atas menunjukkan betapa tingginya jumlah keluhan masyarakat terhadap praktik-praktik keuangan ilegal yang terus berkembang, terutama di sektor pinjol.


Langkah Lanjutan Penegakan Hukum

Sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah bekerja secara aktif dalam menindaklanjuti berbagai laporan terkait aktivitas keuangan ilegal.

Selama periode Januari hingga Agustus 2024, Satgas Pasti menerima informasi mengenai 228 rekening bank atau virtual account yang diduga terkait dengan aktivitas keuangan ilegal. 

Rekening-rekening ini kemudian diajukan untuk pemblokiran melalui satuan kerja pengawas bank di OJK, yang kemudian memerintahkan bank terkait untuk segera memblokir rekening-rekening tersebut.

Selain pemblokiran rekening, Satgas Pasti juga menemukan sejumlah nomor WhatsApp milik penagih utang (debt collector) yang terlibat dalam pinjaman online ilegal.

Para debt collector ini dilaporkan melakukan berbagai tindakan intimidasi, ancaman, serta perilaku lain yang melanggar aturan.

OJK pun mengajukan pemblokiran terhadap 995 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menghentikan aktivitas ilegal mereka.

Langkah-langkah tegas ini diharapkan mampu melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal yang semakin marak, serta memberikan perlindungan terhadap konsumen yang seringkali menjadi korban penipuan dalam transaksi keuangan digital.

OJK terus berkomitmen untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dengan mengedepankan edukasi kepada masyarakat, sembari memberantas aktivitas keuangan ilegal melalui tindakan pemblokiran dan penegakan hukum yang ketat.

Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ketik kata kunci lalu Enter

close