(Dok, Ist) |
Jakarta, NganjukTerkini.id – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia akan menyelenggarakan Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan 2019-2024 pada Rabu, 25 September 2024.
Sidang ini akan menjadi momen penting bagi MPR untuk melaporkan kinerja mereka selama lima tahun terakhir.
Plt. Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, menjelaskan bahwa penyelenggaraan sidang tersebut merupakan kewajiban sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), serta Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib.
"MPR berkewajiban menyelenggarakan Sidang Paripurna di akhir masa jabatan untuk menyampaikan laporan pelaksanaan wewenang dan tugas, serta kinerja MPR selama lima tahun masa jabatan," kata Siti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.
Selain laporan kinerja, Siti menyebutkan bahwa dalam Sidang Paripurna ini akan dilakukan pengesahan Peraturan MPR tentang Tata Tertib yang telah disempurnakan.
"Penyempurnaan ini dimaksudkan agar MPR periode 2024-2029 dapat langsung bekerja dengan aturan yang lebih baik," jelasnya.
Selain itu, sidang ini juga akan mengesahkan Keputusan MPR tentang Rekomendasi MPR masa jabatan 2019-2024, yang mencakup tugas-tugas yang belum tuntas dan akan dilanjutkan oleh MPR periode mendatang.
Salah satu rekomendasi penting yang akan diusulkan adalah terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), yang hingga saat ini belum dapat diambil keputusan oleh MPR periode ini.
Sebelum Sidang Paripurna digelar, MPR RI akan melaksanakan rapat gabungan pada Senin, 23 September 2024, untuk memfinalisasi hal-hal yang akan dibawa dalam Sidang Paripurna.
"Dalam rapat gabungan ini, kami akan memutuskan beberapa hal penting yang akan dibawa ke Sidang Paripurna," tutup Siti Fauziah.