GpriTSCiTpG5GSY9TpMoGfO9TY==

KPU Tidak Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong di Pilkada 2024

KPU Tidak Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong di Pilkada 2024
(Dok, Ist)

Jakarta, NganjukTerkini.id – Komisi Pemilihan Umum RI menegaskan tidak akan memfasilitasi kampanye bagi kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024 meski ada sejumlah wilayah yang akan dihadapkan dengan calon tunggal.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan hal tersebut terkait adanya 35 wilayah yang hanya memiliki satu pasangan calon yang akan melawan kotak kosong.


“Kami tidak memfasilitasi kotak kosong. Yang difasilitasi hanya pasangan calon (paslon) yang telah mendaftar, karena kotak kosong tidak mendaftar,” kata Afif dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.


Afif menjelaskan bahwa KPU hanya akan mendukung dan memfasilitasi pasangan calon kepala daerah yang telah mendaftar dan memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada 2024.

Pasangan calon yang terdaftar ini berhak melakukan kampanye, sementara kotak kosong hanya akan disertakan dalam pengundian nomor urut.


“Kotak kosong tidak mendapatkan fasilitas untuk kampanye, alat peraga, atau debat. Proses debat nantinya akan fokus pada visi dan misi dari paslon tunggal tersebut,” ujar Afif.


Walaupun KPU tidak memfasilitasi kampanye bagi kotak kosong, Afif juga menjelaskan bahwa kotak kosong tetap akan diundi untuk menentukan nomor urut. 


“Kotak kosong akan diundi untuk menentukan posisinya, apakah paslon tunggal yang mendapat nomor urut tertentu atau kotak kosong,” sambungnya.


Selain itu, KPU juga tidak memiliki kewenangan untuk melarang pihak-pihak yang secara sukarela ingin mengkampanyekan kotak kosong.

Hal ini disebabkan karena aturan mengenai kampanye kotak kosong belum diatur secara rinci dalam peraturan yang berlaku.


“KPU tidak melakukan fasilitasi kampanye kotak kosong, tapi kami juga tidak bisa melarang atau mendorongnya karena belum ada pengaturan terkait kampanye kotak kosong dalam undang-undang atau Peraturan KPU (PKPU),” jelas Afif.


Awalnya, KPU mencatat ada 43 wilayah yang hanya memiliki calon tunggal pada masa pendaftaran 27-29 Agustus 2024, terdiri dari 1 provinsi, 37 kabupaten, dan 5 kota. Setelah masa perpanjangan pendaftaran pada 2-4 September 2024, jumlah wilayah dengan calon tunggal berkurang menjadi 41, dan akhirnya tersisa 35 wilayah dengan calon tunggal setelah proses penyelesaian sengketa.


Berikut adalah tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan

2. 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih

3. 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan

4. 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih

5. 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon

6. 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon

7. 27 Agustus–21 September 2024**: Penelitian persyaratan calon

8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon

9. 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye

10. 27 November 2024: Pemungutan suara

11. 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil.


Pilkada Serentak 2024 ini akan menjadi ajang pemilihan kepala daerah yang penting bagi banyak wilayah di Indonesia, termasuk yang dihadapkan dengan pilihan calon tunggal melawan kotak kosong.

Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ketik kata kunci lalu Enter

close